Penajam Paser Utara (PPU) - Desa-desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerima dana desa antara Rp2,7 hingga Rp7 miliar tiap desa, kata Nurbayah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

"Dana desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," katanya ketika ditemui di Penajam Jumat.

Dana desa terendah yang diterima desa di Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp2,7 miliar sedangkan yang tertinggi Rp7 miliar.

Pembagian dana desa tersebut tidak bisa disama-ratakan, pembagiannya didasarkan pada jumlah penduduk tiap desa, jumlah penduduk miskin, luas desa, serta indeks kesulitan geografis.

Total dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD untuk disalurkan kepada 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021 mencapai Rp111,8 miliar.

Sebanyak Rp38,7 miliar dari APBN dan Rp73,1 miliar dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kecamatan Penajam, kata Nurbayah, mendapatkan dana desa sekitar Rp12,5 miliar untuk disalurkan kepada empat desa, dan Kecamatan Waru sekitar Rp12,4 miliar untuk diberikan kepada tiga desa.

Sementara Kecamatan Babulu mendapatkan dana desa sekitar Rp46,4 miliar untuk diberikan kepada 12 desa, serta Kecamatan Sepaku sekisar Rp40,3 miliar untuk disalurkan kepada 11 desa.

Ia berharap dana desa tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan di masing-masing desa, jangan sampai disalahgunakan karena dana desa untuk kepentingan masyarakat.

Dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD itu untuk pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan juga untuk gaji aparat desa serta lainnya berkaitan dengan kegiatan desa.